Watoni Noerdin Gelar Sosialisasi Perda Di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran

GapuraMedia.com – Pesawaran : Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Daerah Rembug Desa dan Kelurahan, atas inisiatif dari Polda Lampung. Dengan dasar, banyaknya konflik dan antisipasi yang terjadi, baik di lingkungan, keluarga, masyarakat, tetangga dan lingkungan sekitar.

“Lahirnya Perda Rembug Desa, atas gagasan dari Polda Lampung diera itu. Dengan dasar, banyaknya konflik dan hemat, baik lingkungan keluarga, antar tetangga, lingkungan dan lainnya. Sehingga, di lampung dianggap rawan konflik. Dan lahirnya, perda Rembug Desa ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Watoni Noerdin. Dihadapan masyarakat Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Jumat (10/02/2023).

Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin, SH.MH membuka agenda sosialisasi

Tentu, kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung itu. Kehadirannya dihadapan Negara Saka merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wakil rakyat, khususnya Dapil 3 meliputi, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro. Sehingga, Perda yang dibuat oleh legislatif bisa tersampaikan oleh masyarakat lampung.

Hadir disni untuk memberikan Perda Sosialisasi, yang merupakan gagasan DPRD untuk ikut menyampaikan ke masyarakat, yang tadinya dilakukan oleh pemerintah melalui Satker terkait. Namun, sosialisasi itu terbatas jangkauanya. Karena itu, banyak sosialisasi yang dibuat tapi tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui kegiatan yang dilakukan diharapkan seluruh masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, agar dapat memahami aturan – aturan yang berkenaan dengan tata cara penyelesaian konflik, serta persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan harapan, ketika terjadinya selalu mengutamakan musyawarah melalui rembug desa dan kelurahan.

Bagaimana, ketika ada konflik harus di depan musyawarah. Dengan susah payah, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil kita hilangkan,” tegasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *