GAPURAMEDIA.COM – METRO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ria Hartini, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Menurutnya, DPRD tidak tinggal diam dan sedang menunggu hasil hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari langkah konkret untuk memastikan semua proses sesuai aturan.
“Kami di DPRD sangat serius menyoroti permasalahan ini. Bukan sekadar mengawasi, kami ingin memastikan semua proses perizinan dan prosedur hukum yang terkait dengan alih fungsi ini berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi,” tegas Ria Hartini saat diwawancarai pada Senin (20/1).
Ia menjelaskan bahwa DPRD tengah mendalami permasalahan tersebut melalui rapat dengar pendapat (hearing) dengan OPD terkait. Hasil dari hearing ini akan menjadi pijakan utama DPRD untuk mengambil langkah strategis.
“Kami sedang mengkaji secara mendalam hasil dari hearing ini. Ini akan menjadi dasar kami dalam menentukan arah kebijakan terkait alih fungsi Ruko Sudirman. Yang terpenting bagi kami adalah mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan masa depan Kota Metro,” imbuhnya.
Ria juga menggarisbawahi bahwa setiap perubahan fungsi aset milik pemerintah, seperti alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel, harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.
“Perubahan seperti ini bukan hanya soal kesepakatan antara pihak-pihak tertentu, tetapi juga harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses ini diawasi secara ketat agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel telah menuai polemik. Ruko ini awalnya dibangun melalui skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Metro dan pihak swasta dengan masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunannya pada 2022. Jika benar terjadi alih fungsi, maka diperlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang menjadi dasar perizinan proyek tersebut.
Ketegasan Ria Hartini dalam memimpin DPRD untuk mengawal kasus ini mencerminkan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Kota Metro. Dengan pendekatan yang mengedepankan aturan dan kepentingan publik, DPRD di bawah kepemimpinannya diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Metro.RED