Budhi Condro Baca Tanggapan F-PDIP Lampung Atas 3 RAPERDA Prakarsa Pemprov Lampung

Gapuramedia.com – Bandar Lampung: Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Budhi PS Condrowati, SE bacakan tanggapan Fraksi pada Rapat Paripurna dewan perwakilan Daerah provinsi lampung lanjutan tingkat 1
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas 3 (tiga) Raperda prakarsa pemerintah provinsi lampung
Bandarlampung, 14 februari 2023

1. Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
a. Hadirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah memberikan signal regulatif untuk
pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada peraturan daerahnya.
Maka dampak regulatifnya adalah penyesuaian Peraturan Daerah
Provinsi Lampung No 11 tahun 2011.
b. Saat ini, Pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan dominan
di stuktur PAD Provinsi Lampung. Implikasi logis dari penyesuaian
aturan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 akan berimplikasi negatif pada
pendapatan daerah dengan penyesuaian ini yakni, Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua sumber pendapatan ini menurun disebabkan adanya sekama
opsen pajak yang berimplikasi pada menurunnya presentase pajak yang
dapat dikenakan pada wajib pajak. Pemerintah perlu kiranya
mensiasati kondisi ini.
c. Pemerintah provinsi diharapkan dapat memaksimalkan sumber
pendapatan retribusi daerah. Sebagai contoh terkait dengan sewa
penggunaan asset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu
PKOR Way Halim, dimana dalam pertimbangan sewa pedagang dengan
mempertimbangkan angka inflasi yang terus meningkat, sehingga harga
sewa akan naik dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD
Provinsi Lampung. Sebagai gambaran pengelolaan pedagang di
lingkungan PKOR Way Halim, berdasarkan informasi yang diperoleh
setidaknya terdapat 300 pedagang yang masing-masing membayar Rp.
10.000,00 per hari atau jika dikalkulasikan setidaknya dalam satu
bulan dapat terkumpul sekitar 90 juta rupiah apabila dikalikan 12
bulan maka didapat angka Rp. 1 milyar 80 juta rupiah, angka ini belum
termasuk pendapatan dari hasil pengadaan event kegiatan lainnya. Pola
pengelolaan yang profisional akan memberikan dampak pada efektifitas
pengelolaan pendapatan.
d. Sementara, Pajak Alat Berat (PAB) menjdi jenis pajak baru yang dapat
dimanfaatkan oleh pemerintah, hal ini dikarenakan sebagain besar alat
berat yang beroprasional di Provinsi Lampung dimiliki oleh personal
yang berada di luar daerah. PAB menentukan objek pajaknya tidak
hanya pemilik tetapi juga pengguna Alat berat. Senada dengan ini, jenis
pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan sumber
penerimaan baru yang tentunya berpotensi sebagai sumber pendapatan
daerah yang belum diataur dalam peraturan daerah Provinsi Lampung.
Hal ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi Pemda dalam
mesiasati sumber pendapatan baru yang dapat diperoleh

2. Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043
a. Tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan
ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya
buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan
berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur
pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
b. Pada dasarnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan
Daerah No 12 tahun 2019 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Provinsi Lampung tahun 2019-2029. Akan tetapi dengan hadirnya
Undang-undang No 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan integrasi
muatan pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW. Hal ini tentunya
akan berimplikasi pada seluruh pola pengaturan tata ruang pada level
Kota dan Kabupaten.
c. Kebijakan penataan ruang provinsi Lampung harus berbasis pada
mitigasi bencana mengingat, di beberapa titik wilayah Provinsi Lampung
masuk dalam kategori bencana resiko tinggi Bajir di Tubaba, Longsor di
tujuh Kabupaten, serta ancaman Tsunami di Kabupaten Pesawaran dan
Pesisir Barat. Disisi lain, Penyusunan RTRW haruslah memiliki acuan
terkait dengan penanggulangan maslah lingkungan hidup. Acuan ini
dapat berupa roadmap lingkungan yang dalam pengembangannya juga
dilekatkan dengan Analisis Ddampak Lingkungan. Diharapkan hal ini
akan memberikan dampak positif pada pola mitigasi masalah
lingkungan yang akan dihadapi.
d. Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu hal yang sangat
penting dan strategis untuk menghindarkan terjadinya banyak
penyimpangan. Sementara, permasalahan yang mendominasi pada
pelaksanaan tata ruang di Provinsi Lampung saat ini adalah
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berpedoman pada dokumen
Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Lampung. Perlu kiranya diatur lebih
jauh terkait dengan sanksi dan penegakan hukum atas hal ini.

3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN
TERBATAS (PT) LAMPUNG JASA UTAMA
a. Mengapresiasi ikhtiar Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan
pendapatan daerah melalui BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk
melaksanakan participating interest 10% dengan membentuk anak
Perusahaan PT. LJU sebagai bentuk upaya memberikan konstribusi PAD
pada provinsi Lampung. Evaluasi ini penting dilakukan demi memberikan
keyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi boomerang bagi
pemerintah mengingat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas
laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2020 dan
2021, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengalami kerugian sebesar Rp9,2
miliar lebih dari total penyertaan modal pada 2 tahun ini sebesar Rp40
miliar. Kondisi ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah
daerah. Pertimbangan lainnya adalah, dalam beberapa waktu lalu kita
barusaja mengesahkan 5 BUMD dan saat ini kita akan membahas tentang
pendirian anak perusahaan BUMD. Mohom kitanya pemerintah menjelaskan
kondisi ini secara konferhensif.
b. Berdasarkan prinsip separated entity ini juga memberikan garis pemisah
antara induk dan anak perusahaan. Ketika suatu Perseroan membentuk
anak Perseroan maka penyertaan modalnya berasal dari kekayaan induk
Perseroan bukan dari pemegang saham dari induk Perseroan. Hal tersebut
berdampak terhadap pada perbedaan pertanggungjawaban antara induk
Perseroan dan anak Perseroan. Sejauh ini, aturan hukum terkait dengan
anak perusahaan tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 341 serta PP
No 54 Tahun 2017 yang tertuang pada pasal 107. Sementara untuk detail
bagaimana anak perusahaan beroprasi belum diatur lebih lanjut.
c. Terpisahnya entitas anak perusahaan dari induk perusahaan BUMD PT. LJU
dapat didefinisikan bahwa Anak perusahaan nantinya adalah perusahaan
yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah
bukan dimiliki oleh pemerintah secara langsung. Sementara berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mempunyai hak
dan kewajiban serta memiliki kedudukan yang mandiri yang terpisah dari
para pemegang sahamnya. Tentunya hal ini perlu pemahaman lebih lanjut
agar nantinya Anak perusahaan yang dibentuk berjalan sebagaimana
mestinya dan dapat memberikan kostribusi positif bagi PAD Provinsi
Lampung.
d. Rancangan ini untuk ditinjau ulang dan Pemerintah Daerah memastikan dan menjelaskan lebih lanjut
terkait dengan urgensi pembentukan anak perusahaan, apa jenis usahanya,
siapa calon investornya, dan berapa keuntungan yang akan didapat.
Kemudian, dalam penyusunan dan Pemilihan susunan direksi serta
komisaris BUMD melibatkan DPRD Provinsi Lampung

Yth Pimpinan Rapat dan hadirin peserta Rapat;
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima 2
(Dua) raperda ini untuk ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan beberapa
poin yang menjadi catatan dalam argumentasi pemandangan umum ini. Sedangkan khusus untuk Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi lampung nomer 2 (dua) tentang pembetukan BUMD. PT.Lampung jasa Utama Fraksi PDI Perjuangan memberikan Catatan untuk dapat ditinjau ulang. Mengingat sampai saat ini PT.Lampung Jasa Utama masih mempunyai persoalan hukum dan keuangan yang merugi.

Demikianlah pemandangan umum ini kami sampaikan, terima kasih atas
perhatiannya, dan mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam
penyampaian pemandangan umum ini.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *